Putusan PTUN Lift Kaca Terkesan Aneh, Gubernur Koster: Kita Akan Banding!
Putusan PTUN Lift Kaca Terkesan Aneh, Gubernur Koster: Kita Akan Banding!/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang memenangkan gugatan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Gubernur Bali Wayan Koster menilai putusan majelis hakim yang membatalkan surat penghentian proyek oleh Satpol PP Bali tersebut memiliki kejanggalan. Pasalnya, pemerintah daerah sebelumnya menemukan berbagai pelanggaran mendasar, mulai dari tata ruang, lingkungan, perizinan, pemanfaatan ruang laut, hingga ketentuan kepariwisataan budaya.
“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Agak aneh juga itu, kok bisa menang. Tentu kita akan banding,” ujar Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-48 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (7/9/2026).
Pemprov Bali kini merancang berkas banding dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Pengalaman pada persidangan tingkat pertama di PTUN Denpasar akan dijadikan bahan evaluasi guna memantapkan persiapan materi hukum di tingkat berikutnya.
“Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan negeri ini ya harus lebih mantap persiapannya,” tambah Koster.
Secara substansi, Koster menyoroti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki investor. Menurutnya, dokumen perizinan yang ada sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh cakupan fisik konstruksi yang dibangun di lapangan.
“Secara substansif, jika dipikir menggunakan logika, izin PBG yang diberikan itu cuma lima are, hanya untuk loket saja. Lampirannya yang panjang banget, ada jembatan, lift turun, itu kan 800 meter sendiri dan tidak ada PBG-nya. Jadi bagaimana secara substansif bisa dimenangkan di sana? Itu biarkan urusan hakim sendiri,” tegas Koster.
Menghadapi proses banding ini, Koster menegaskan tidak akan merombak atau mengganti tim hukum yang dipimpin Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
“Oh tidak perlu (penggantian tim hukum). Yang perlu adalah pengayaan materi dan pelibatan (ahli). Kemarin dua hari yang lalu saya sudah rapat dengan tim hukum dan Karo Hukum selaku koordinator,” tambahnya.
Sengketa hukum ini bermula dari langkah penertiban pembangunan lift kaca Pantai Kelingking oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali melalui inspeksi mendadak (sidak) pada 31 Oktober 2025. Hasil temuan pelanggaran perizinan dan tata ruang berujung pada pemasangan garis pengamanan di lokasi proyek.
Pada 23 November 2025, Gubernur Koster menginstruksikan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total dan mewajibkan pihak investor membongkar konstruksi bangunan secara mandiri paling lambat dalam jangka waktu enam bulan.
Keputusan tersebut ditindaklanjuti secara resmi melalui surat Kepala Satpol PP Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat inilah yang kemudian digugat oleh pengembang proyek, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, ke PTUN Denpasar pada 9 April 2026 dengan nomor perkara 17/G/2026/PTUN.DPS.
Dalam proses pembuktian di pengadilan yang mencakup pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, hingga pemeriksaan setempat pada 24 Juni 2026, Pemprov Bali juga mengungkap fakta keberadaan bagian bangunan yang menerobos ruang laut tanpa izin pemanfaatan ruang laut yang sah.
Kendati demikian, majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Aditya Permata Putra bersama hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika memutuskan mengabulkan seluruh gugatan investor. Majelis menyatakan surat Kepala Satpol PP Bali tertanggal 27 November 2025 batal, mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut, serta menghukum Pemprov Bali membayar biaya perkara sebesar Rp11.988.000.
Kemenangan investor di tingkat pertama ini dipastikan belum menghentikan langkah Pemprov Bali untuk mempertahankan penegakan aturan tata ruang dan lingkungan di kawasan wisata Pantai Kelingking lewat jalur banding.
***
