Jaga Kelestarian Penyu, Penggunaan untuk Yadnya Wajib Direkomendasi PHDI
Denpasar, Balikonten.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali bersama PHDI Provinsi Bali sepakat menjaga kelestarian penyu, khususnya di Bali yang umumnya digunakan untuk upacara agama.
Untuk itu Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak mengimbau masyarakat agar pemanfaatan Penyu untuk kepentingan Yadnya wajib mendapat rekomendasi dari PHDI.
Bila ada penggunaan penyu dilindungi tanpa rekomendasi PHDI dan BKSDA, hal itu bisa dibidik dengan tindak pidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kenak menegaskan hal itu, setelah memberikan rekomendasi penggunaan penyu untuk upacara agama di Desa Adat Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Kenak juga menegaskan, jangan sampai salah alamat mencari rekomendasi PHDI, mesti ke PHDI yang sah, karena kalau yang mengeluarkan rekomendasi adalah PHDI yang tidak sah, seperti yang pernah terjadi, BKSDA Bali tidak akan mengeluarkan rekomendasi penggunaan penyu tersebut.
Atau, kalau pun terlanjur keluar rekomendasi, dan belakangan terungkap rekomendasinya dari PHDI yang tidak sah, tentu saja bisa punya implikasi hukum.
‘’Kita berharap, semuanya lancar, kalaupun kemarin ada yang salah alamat, akhirnya dikoreksi, rekomendasi dikeluarkan PHDI dari hasil Mahasabha XII, dan kita koordinasi sangat baik dengan BKSDA Bali. Jangan lagi ada yang salah alamat mencari rekomendasi,” imbuh Kenak.
Sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi karena Desa Adat Nyalian mengajukan permohonan rekomendasi bukan kepada PHDI yang dipimpin Nyoman Kenak. Setelah diajukan kepada BKSDA Provinsi Bali,BKSDA tidak memberikan izin penggunaan penyu.
Namun persoalan tersebut telah ia tangani dan perwakilan Desa Adat telah datang ke PHDI Provinsi Bali untuk meminta rekomendasi dan BPKSDA telah memberikan penyu yang layak digunakan sebagai sarana upacara.
Perwakilan panitia mengucap terimakasih kepada PHDI karena telah memberi informasi yang jelas, sehingga upacara adat di Desa Adat Nyalian dapat berjalan lancar.
“Hal ini menjadi pembelajaran bersama, jangan sampai upacara adat terganggu karena miss komunikasi terkait rekomendasi penggunaan penyu. Kami tidak ada niat menghambat, tapi kalau jalurnya tidak sesuai, BKSDA juga tidak akan mengeluarkan penyu,” imbuh Kenak.
Dia menegaskan, masyarakat maupun desa adat yang berkepentingan mencari rekomendasi penggunaan penyu untuk upacara adat dan agama Hindu, dapat datang ke kantor PHDI provinsi Bali di Jalan Ratna, Denpasar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar teliti dalam mengajukan rekomendasi. Karena sebelumnya ada lembaga lain yang tidak memiliki legalitas yang jelas, mencoba memberi rekomendasi. Ketika disodorkan ke BKSDA tentu tidak diizinkan,” tutupnya.
Pihaknya juga mengapresiasi BKSDA Provinsi Bali yang berkomitmen menjaga ketentuan kerjasama bersama PHDI. Hal ini tentu sejalan dengan upaya menjaga kelestarian penyu, namun tetap memberikan pelayanan kepada umat Hindu untuk memenuhi kebutuhan upacara agama. (red)