10/09/2026

Koster Minta Arak Bali Dapat Etalase di Bandara

Koster Minta Arak Bali Dapat Etalase di Bandara

Koster Minta Arak Bali Dapat Etalase di Bandara / balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menempatkan Arak Bali sebagai produk unggulan daerah yang dikenalkan sejak pintu masuk Pulau Dewata. Hal itu disampaikannya saat meninjau area Duty Free serta outlet UMKM di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Koster menekankan bahwa Arak Bali bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan warisan budaya yang memiliki nilai historis dan identitas lokal. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari petani nira, perajin tradisional, proses produksi, hingga pemasaran yang taat regulasi.

“Pelestarian Arak Bali harus memberi manfaat langsung bagi perajin dan masyarakat lokal. Ini bagian dari upaya memperkuat ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujar Koster.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, terus mendorong peningkatan standar kualitas Arak Bali agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor. Sejak setahun terakhir, sejumlah merek Arak Bali memang sudah dipasarkan di area beverage dan liquor bandara, namun keberadaannya dinilai masih belum optimal.

Koster meminta agar pengelola bandara, dalam hal ini Angkasa Pura Indonesia, memberikan ruang yang lebih representatif. Ia bahkan mengusulkan adanya etalase khusus Arak Bali di area Duty Free agar wisatawan internasional mengenal Bali sebagai daerah yang memiliki minuman khas sendiri.

Menurut Koster, etalase tersebut nantinya dikelola oleh Asosiasi Arak Bali (Asosiasi Tresnaning Arak Bali), bukan oleh individu atau perusahaan tertentu. Skema ini diharapkan dapat mengakomodasi seluruh merek Arak Bali yang saat ini tercatat sebanyak 58 merek dagang secara adil dan berkelanjutan.

Selain soal pemasaran, Gubernur juga menyoroti aspek edukasi budaya melalui kemasan. Ia menegaskan pentingnya pencantuman Aksara Bali yang sesuai kaidah pada setiap produk Arak Bali. “Masih ada kemasan yang belum sesuai ketentuan. Ini perlu ditertibkan bersama agar identitas budayanya benar-benar terlihat,” tegasnya.

Koster kembali mengingatkan bahwa seluruh tata kelola Arak Bali harus mengacu pada Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi ini dirancang untuk menjadikan arak, brem, dan tuak sebagai kekuatan ekonomi baru yang berakar pada budaya dan berpihak pada rakyat.

Dengan penguatan regulasi, kualitas, dan etalase yang tepat, Arak Bali diharapkan tidak hanya menjadi oleh-oleh, tetapi juga sarana edukasi budaya bagi wisatawan yang datang ke Bali.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE