Pengendara Wajib Tahu! Ini Rincian Rekayasa Lalu Lintas Tahap III di Kawasan Ubud
KENDARAAN LISTRIK - Salah satu kendaraan listrik yang akan dikenalkan di Legian, Badung.
UBUD, BALIKONTEN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar resmi memberlakukan Rekayasa Lalu Lintas Tahap III di kawasan pusat pariwisata Ubud mulai Selasa, 8 September 2026. Langkah ini diambil guna mengurai titik-titik kepadatan serta meningkatkan kelancaran arus kendaraan di wilayah Ubud dan sekitarnya.
Dalam skema rekayasa tahap ketiga ini, terdapat perubahan arus lalu lintas signifikan pada empat ruas jalan utama yang sebelumnya memberlakukan sistem dua arah.
- Jalan Raya Pengosekan: Diubah dari sistem dua arah menjadi satu arah lurus menuju ke utara.
- Jalan Raya Ubud: Diberlakukan satu arah lurus menuju timur hingga Simpang APILL Ambengan.
- Jalan Sukma Kesuma: Diubah menjadi satu arah dari selatan menuju arah utara.
- Jalan Jatayu: Diberlakukan satu arah dari timur menuju ke barat.

Selain penataan arus jalan satu arah, Dishub Gianyar juga memberlakukan pengecualian khusus bagi pengendara yang hendak memarkir kendaraannya di Area Parkir Pura Dalem Puri, di mana kendaraan diizinkan belok kiri dari Jalan Raya Ubud.
Pengendara diimbau untuk memperhatikan rambu-rambu petunjuk jalan dan larangan yang telah dipasang di sepanjang jalur rekayasa, termasuk petunjuk simpang APILL, rambu dilarang masuk, dilarang belok kiri, serta petunjuk titik area parkir resmi.
Masyarakat dan wisatawan yang beraktivitas di kawasan Ubud diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan alur lalu lintas yang baru ini guna mewujudkan kelancaran dan kenyamanan bersama. Untuk informasi lebih lanjut atau layanan pengaduan lalu lintas, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar via telepon di (0361) 944104 atau email humasdishub.gyr@gmail.com, serta akun Instagram resmi @dishubgianyar.
***
