10/09/2026

STLO Ormas Madas Nusantara Dicabut, Ketua Komisi I DPRD Bali: Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat

STLO Ormas Madas Nusantara Dicabut, Ketua Komisi I DPRD Bali: Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat

STLO Ormas Madas Nusantara Dicabut, Ketua Komisi I DPRD Bali: Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) milik Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madas Nusantara di Bali.

​Keputusan tegas ini diambil usai digelarnya Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan dicabutnya STLO tersebut, Madas Nusantara kini tidak lagi memiliki legalitas administratif untuk menjalankan aktivitas organisasinya di wilayah Bali.

​Langkah tegas Kesbangpol Bali ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, menyampaikan apresiasinya dan menilai bahwa pemerintah daerah telah bertindak responsif terhadap keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

​”Secara pribadi saya mengapresiasi langkah Kesbangpol karena mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, “ujarnya saat ditemui di sela-sela Rapat Paripurna ke-39 DPRD Bali, Senin (8/6) sore.

​Lebih lanjut, Budiutama menekankan bahwa setiap ormas di Bali idealnya memiliki visi yang selaras dengan kebutuhan daerah, khususnya dalam menjaga ketertiban.

Ia mengingatkan bahwa Bali sudah memiliki sistem pengamanan berbasis kearifan lokal yang sangat kuat dan diakui secara nasional, yakni Pecalang. Selain itu, fungsi keamanan di Bali juga sudah dijalankan secara optimal oleh aparat penegak hukum negara.

​Merespons tuntutan sebagian kelompok masyarakat yang mendesak agar Madas Nusantara dibubarkan secara total, Budi Utomo memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak memiliki ranah legalitas untuk membubarkan suatu organisasi, karena wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa pencabutan STLO oleh Kesbangpol Bali sudah cukup kuat untuk melumpuhkan seluruh aktivitas operasional organisasi tersebut di wilayah Bali karena hilangnya legalitas administratif mereka.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE