Adi Arnawa Bidik Potensi Pajak Kos-kosan di Badung
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa/ balikonten
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Badung terus mengoptimalkan berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi yang kini menjadi perhatian adalah sektor rumah kos atau indekos yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, rumah kos dengan kapasitas di atas sembilan kamar dikenakan tarif pajak yang disamakan dengan pajak hotel, yakni sebesar 10 persen. Pendataan dan pengawasan terhadap usaha rumah kos dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan sektor perhotelan.
“Jadi begini ya, memang menurut ketentuan rumah kos itu kalau tidak salah di atas 9 kamar dikategorikan termasuk penerapan nilainya disamakan seperti pajak hotel, jadi dia harus membayar pajak 10 persen. Terkait dengan penerapannya, tentu kewenangannya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujar Bupati Adi Arnawa usai menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).
Menurut Adi Arnawa, sektor rumah kos turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Badung, meski pemetaan objek pajak masih terus dilakukan oleh perangkat daerah terkait.
“Saya kira mungkin salah satu sumber atau kontribusi daripada peningkatan PAD ini yang juga bersumber dari sektor rumah kos. Tapi secara detail mungkin saya tidak tahu yang mana-mana saja. Tapi prinsipnya, semua potensi yang mempengaruhi peningkatan PAD itu sangat kita harapkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, optimalisasi potensi pajak rumah kos merupakan bagian dari strategi diversifikasi pendapatan daerah agar Badung semakin mandiri dalam membiayai kebutuhan pembangunan.
“Kita tahu sekarang, saya sedang terus melakukan diversifikasi untuk bagaimana meningkatkan, memaksimalisasi pendapatan daerah. Karena sebisa mungkin kita berharap dari potensi yang kita miliki ini bisa menjadi pembiayaan pemenuhan kebutuhan daerah,” jelas Adi Arnawa.
Untuk mendukung langkah tersebut, Bupati meminta Sekretaris Daerah bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan pemetaan berbagai potensi pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, optimalisasi pendapatan tidak dapat hanya mengandalkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi membutuhkan dukungan lintas perangkat daerah.
“Makanya setelah ini selesai, saya perintahkan Pak Sekda beserta seluruh perangkat daerah agar fokus ke pendapatan. Sehingga kalau kemarin kita sempat fokus ke pengelolaan sampah, sekarang saya minta Pak Sekda dengan jajarannya sudah mulai melakukan pemetaan. Di samping Bapenda secara entitas memiliki kewenangan untuk melakukan optimalisasi pendapatan, mereka juga harus disokong oleh teman-teman perangkat daerah lainnya dengan harapan dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah secara menyeluruh,” pungkasnya.
Optimalisasi potensi pajak rumah kos menjadi salah satu langkah Pemkab Badung untuk memperluas basis penerimaan daerah melalui pendataan yang lebih akurat terhadap objek pajak, sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.
***
