Buntut Pelanggaran LSD di Subak Munggu, Pemkab Badung Siapkan Sanksi Pajak Berlipat
Buntut Pelanggaran LSD di Subak Munggu, Pemkab Badung Siapkan Sanksi Pajak Berlipat/ balikonten
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyiapkan skema sanksi perpajakan berlipat bagi pelaku alih fungsi lahan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Langkah tegas ini diambil usai ditemukannya sedikitnya tujuh bangunan, termasuk vila, yang berdiri di area persawahan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi.
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa tidak menampik fenomena pembangunan di atas lahan LSD. Menurutnya, pesatnya perkembangan sektor pariwisata yang sangat menjanjikan menjadi salah satu pemicu utama alih fungsi lahan. Guna menekan pelanggaran yang berdampak pada penyusutan lahan pertanian tersebut, Pemkab Badung tengah merancang aturan baru berupa penerapan punishment atau sanksi perpajakan bagi para pelanggar.
“Kami sedang merancang satu regulasi untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan itu. Pemerintah Kabupaten Badung memiliki kebijakan pembebasan pajak untuk lahan sawah dan rumah tinggal warga Badung. Namun, jika lahan dimanfaatkan untuk kegiatan komersil di kawasan yang melanggar, ini tentu menjadi pertimbangan kami sebagai objek pajak,” ujar Bupati Adi Arnawa usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Jumat (11/9/2026).
Melalui skema sanksi tersebut, pengenaan pajak bagi bangunan atau kegiatan komersil di kawasan terlarang akan ditingkatkan hingga beberapa kali lipat. Pemkab Badung berharap strategi ini mampu menghentikan praktik “kucing-kucingan” alih fungsi lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Mudah-mudahan dengan menerapkan aturan seperti itu, mereka akan berpikir dua kali lipat sebelum membangun. Jika tetap melanggar, peningkatan pajak sekian kali lipat diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa penegakan hukum dan perubahan cara pandang masyarakat terkait pengalihfungsian lahan memerlukan upaya yang berkelanjutan.
“Ini tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan dengan cepat, tentu tidak mungkin. Perlu proses, baik dalam mengubah mindset masyarakat maupun pada tahap implementasinya nanti,” pungkasnya.
***
