Kemenpar Beri Tenggat: 1.600 Penginapan Tak Berizin di Airbnb dan Tiket.com Terancam Dihapus
Kemenpar Beri Tenggat 1.600 Penginapan Tak Berizin di Airbnb dan Tiket.com Terancam Dihapus/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah tegas terhadap ribuan unit akomodasi ilegal yang masih beroperasi secara bebas di dunia maya. Saat ini, tercatat ada sekitar 1.600 pelaku usaha penginapan yang belum mengantongi izin resmi, namun tetap aktif memasarkan propertinya melalui platform Online Travel Agent (OTA) populer seperti Airbnb hingga Tiket.com.
Pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi para pelaku usaha ini. Mereka diberi waktu selama dua bulan untuk segera melengkapi seluruh dokumen legalitas yang dibutuhkan. Jika dalam tenggat waktu tersebut syarat belum terpenuhi, pemerintah memastikan akan melakukan penghapusan atau delisting dari platform digital mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak. Menurutnya, jika pelaku usaha tidak mampu memproses izin baru dalam rentang waktu yang diberikan, maka penghapusan dari platform adalah konsekuensi yang tak terelakkan.
Langkah penataan ini diambil bukan tanpa alasan. Widiyanti menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan industri pariwisata Indonesia. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada wisatawan, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat tata kelola sektor pariwisata berbasis digital.
Integrasi Sistem API untuk Verifikasi Otomatis
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Kemenpar kini memperkuat kolaborasi bersama mitra-mitra OTA nasional. Fokus utamanya adalah membangun sistem verifikasi baru berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini nantinya bertugas memastikan bahwa setiap akomodasi yang muncul di platform digital benar-benar memiliki izin usaha yang sah.
Pemerintah ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing tinggi. Saat ini, sistem API tersebut masih dalam tahap pengembangan internal sebelum nantinya diintegrasikan dengan sistem milik para mitra OTA.
Dalam mekanisme baru ini, pemilik penginapan nantinya wajib mengisi tiga data utama yang menjadi syarat mutlak, yaitu:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Data-data tersebut akan tersambung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah untuk proses verifikasi otomatis. Jika data dinyatakan valid, maka pengelola akomodasi atau host akan mendapatkan izin untuk terus beroperasi. Sebaliknya, jika data tidak sesuai, sistem akan secara otomatis menolak pengajuan atau menghentikan operasional mereka.
Menteri Widiyanti menargetkan sistem API ini akan resmi diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan penuh, seluruh pengelola OTA dilarang keras menampilkan daftar akomodasi atau properti yang tidak memiliki NIB sah dan KBLI yang sesuai.
Tren Positif Kepatuhan Legalitas Usaha
Upaya pemerintah dalam menertibkan sektor ini sebenarnya sudah dimulai sejak Maret 2025 melalui serangkaian sosialisasi di lima provinsi dan penyelenggaraan coaching clinic yang menjangkau lebih dari 1.500 pelaku usaha. Hasilnya cukup menggembirakan.
Data per 20 Mei 2026 mencatat adanya peningkatan signifikan sebesar 46,5 persen pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang resmi terdaftar di sistem OSS. Pertumbuhan paling menonjol terjadi pada kategori usaha vila yang melonjak hingga 76,4 persen.
Lonjakan ini membuktikan bahwa kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas semakin meningkat. Hal ini bisa dicapai berkat kerja sama yang solid antara Kemenpar, pemerintah daerah, asosiasi, serta dukungan penuh dari para mitra OTA.
Bagi 1.600 akomodasi yang saat ini masih masuk daftar “non-resmi”, Kemenpar telah menyerahkan datanya kepada pihak OTA untuk segera ditindaklanjuti. Aktivitas penjualan mereka akan dihentikan sementara hingga pemiliknya benar-benar memenuhi kewajiban perizinan usaha.
Setelah legalitas terpenuhi, pihak pengelola memiliki kesempatan untuk kembali memasarkan propertinya di platform OTA.
***
