Lindungi UMKM Lokal, Gubernur Koster Resmi Tutup Akses OSS untuk 18 Sektor Usaha bagi PMA

Gubernur Koster Apresiasi Polda Bali: Sukses Jaga Kamtibmas, Dongkrak Kunjungan Wisman/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengambil langkah tegas dengan menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada 18 Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah Bali mulai minggu ketiga Mei 2026 ini diambil guna melindungi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari ancaman persaingan usaha yang tidak sehat.
Penutupan akses tersebut dilakukan setelah Pemprov Bali melakukan evaluasi mendalam bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dinas teknis terkait, serta telah mengantongi persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir segala bentuk celah regulasi yang dimanfaatkan investor asing untuk merambah sektor-sektor ekonomi kerakyatan.
“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh investor asing yang memanfaatkan KBLI risiko rendah dan menengah rendah hanya untuk mendapatkan NIB tanpa komitmen modal yang signifikan. Langkah penutupan akses OSS ini adalah bentuk komitmen tegas Pemprov Bali bersama Bupati dan Wali Kota se-Bali untuk melindungi ruang gerak UMKM lokal serta menindak berbagai pelanggaran perizinan,” tegas Gubernur Koster, dalam keterangan resminya, pada Rabu (22/7/2026).
Langkah drastis ini dipicu oleh maraknya investor asing yang masuk ke sektor ritel, akomodasi, hingga penyewaan kendaraan dengan memanfaatkan kemudahan izin otomatis pada kategori risiko rendah—bahkan tak jarang hanya menggunakan alamat virtual office. Sektor-sektor ini dinilai seharuskannya diprioritaskan bagi UMKM dan koperasi lokal.
Adapun 18 KBLI yang kini ditutup bagi izin PMA baru di Bali mencakup berbagai sektor riil, di antaranya:
- Akomodasi & Properti: Hotel Bintang dan Hotel Melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 m², Real Estate (dimiliki/disewa), serta Penyediaan Akomodasi Lainnya.
- Penyewaan & Transportasi: Penyewaan mobil/bus/truk dan penyewaan motor tanpa hak opsi.
- Perdagangan Ritel: Perdagangan eceran pakaian, tekstil, makanan, hingga pedagang keliling hasil pertanian.
- Jasa, Kuliner & Olahraga: Kafe/rumah minum, kedai obat tradisional, penjahitan pakaian pesanan, aktivitas konsultasi manajemen, hingga pengelolaan pusat kebugaran dan fasilitas stadion.
Dengan berlakunya kebijakan ini, investor asing tidak dapat lagi mengajukan perizinan baru pada 18 KBLI tersebut melalui OSS hingga ada ketentuan regulasi lebih lanjut. Meski demikian, perusahaan PMA yang sudah terlanjur beroperasi tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem.
Pemprov Bali menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan berarti menutup diri dari investasi luar. Bali tetap terbuka bagi investasi bernilai tinggi yang menghormati kearifan lokal dan membawa dampak positif langsung bagi masyarakat.
“Bali tetap terbuka bagi investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Namun, investasi tersebut harus selaras dengan visi pembangunan Bali dan mendukung penguatan ekonomi kerakyatan, bukan justru mematikan usaha warga lokal,” pungkas Koster.
***
