Ekonomi

Cegah Penipuan Fintech Ilegal, ARW Sarankan Masyarakat Hubungi OJK Sebelum Berinvestasi

DENPASAR,BALIKONTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan pengawasan terhadap pertumbuhan fintech ilegal, baik investasi ilegal maupun pinjol ilegal. Bersama mitra kerjanya, OJK bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya juga memperkuat edukasi kepada masyarakat.

 

Terbaru, bersama Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (Jiwatera), Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya atau lebih dikenal ARW, dan OJK melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Denpasar Utara pada hari Minggu, 22 Oktober 2023.

 

Dalam kegiatan ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Maka, jika hendak berinvestasi, ARW menyarankan agar masyarakat menghubungi OJK.

“Kenali dulu fintech tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK, Alamat kantornya dimana, itu bisa ditanyakan ke OJK, lewat telepon OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157,” ujar ARW usai kegiatan.

 

“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, ” tegas ARW.

 

Rai Wirajaya membenarkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban.

 

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan,”Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) utk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tsb, contohnya jangan memberikan aplikasi utk mengakses kontak di smartphone bapak ibu.” Selain itu ARW juga  mengingatkan utk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yg belum jelas peruntukannya.

BACA JUGA:  Tahun 2022, Laba Bersih Pegadaian Tumbuh 36 Persen

 

Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Barat selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: