10/09/2026

Dilema Pajak Baru: Antara Target Negara dan Napas Pengusaha

penjual online kena pajak syaratnya apa

Ilustrasi penjual online/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kebijakan fiskal terbaru yang digulirkan pemerintah Indonesia menandai babak baru dalam pengelolaan pendapatan negara. Langkah strategis seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, pembatasan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen, serta bertahannya tarif PPh Badan di angka 22 persen, kini menjadi ujian nyata bagi ketahanan dan adaptabilitas dunia usaha.

​Kombinasi kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kantong penerimaan negara sekaligus menata ulang insentif perpajakan. Kendati demikian, bagi para pelaku usaha, perubahan ini mendatangkan tantangan berlapis di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar rupiah.

​Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undiknas yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Bali periode 2025-2029, Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE., MM., mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam kebijakan ini. Merujuk pada konsep organisasi ekonomi internasional (OECD), ia menyebut sistem pajak yang efektif harus mampu menyelaraskan kebutuhan negara tanpa mematikan ruang gerak investasi.

​”Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah, namun juga dapat memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat,” ujar Prof. Raka Suardana dalam analisisnya. Menurutnya, lonjakan harga barang dan jasa berisiko memicu penurunan permintaan, khususnya pada sektor yang bergantung pada daya beli kelas menengah.

​Ujian Kepatuhan UMKM dan Daya Saing

Dampak signifikan juga membayangi sektor UMKM menyusul pembatasan fasilitas PPh Final 0,5 persen yang kini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, koperasi, dan PT Perorangan. Perubahan skema yang lebih kompleks ini diprediksi bakal mendongkrak biaya kepatuhan (compliance cost) pelaku usaha dalam jangka pendek, baik untuk urusan administrasi maupun konsultasi pajak. Namun dalam jangka panjang, momentum ini dinilai dapat memicu peningkatan profesionalisme tata kelola bisnis.

​Di sisi lain, bertahannya tarif PPh Badan sebesar 22 persen—serta insentif 19 persen bagi perusahaan terbuka (Tbk)—dinilai masih cukup kompetitif untuk menarik investasi asing dan domestik jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya.

​Prof. Raka Suardana menekankan bahwa keberhasilan kebijakan baru ini sangat bergantung pada persepsi publik terkait pemanfaatan pajak itu sendiri (tax morale). Jika masyarakat melihat uang pajak disalurkan secara transparan untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, maka resistensi terhadap kenaikan tarif akan mengecil.

​”Dampak sesungguhnya tidak dapat diukur hanya dari bertambahnya penerimaan negara, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan dengan daya tumbuh dunia usaha.”
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta meningkatnya biaya produksi, kebijakan pajak baru akan menjadi ujian bagi ketahanan dunia usaha.

Pengusaha yang mampu meningkatkan efisiensi, melakukan inovasi, dan memperkuat produktivitas berpeluang tetap tumbuh meskipun menghadapi tekanan biaya yang lebih tinggi. Sebaliknya, pelaku usaha yang kurang adaptif akan menghadapi tantangan yang lebih besar dalam mempertahankan profitabilitas.

​”Dampak sesungguhnya akan terlihat dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kemampuan dunia usaha untuk terus berkembang,” pungkasnya.

Pada akhirnya, dampak kebijakan pajak yang baru tidak dapat diukur hanya dari bertambahnya penerimaan negara. Jika keseimbangan itu tercapai, maka pajak tidak hanya menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi juga menjadi pendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

Tags:

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE