Denpasar, Balikonten.com – Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya memimpin pemusnahan sebanyak 310 lembar surat suara Pilwali 2020, Rabu (8/12) di Kantor KPU Kota Denpasar, Sumerta Klod. Surat suara itu dimusnahkan karena tidak layak pakai, meliputi bernoda dan lipatan tak simetris.
Pemusnahan surat suara itu juga disaksikan pemangku kepentingan meliputi Bawaslu Kota Denpasar, Polresta Kota Denpasar dan juga KPU Provinsi Bali.
Wayan Arsa Jaya mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan pengelolaan, setting dan packing terhadap sejumlah 45.645 sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 25 persen surat suara cadangan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
“Jadi setelah pengelolaan, terkategori surat suara lebih itu sebanyak 310 lembar. Terkategori surat suara rusak atau tidak layak sebanyak 1.746 lembar. Ini dilakukan untuk mencegah yang yang tak kita inginkan,” terang Arsa kepada wartawan. Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara lebih, bernoda dan tidak simetris.
Terkait kesiapan Pilwali 2020 di tengah pandemi Covid-19, Arsa menyebut tahapan-tahapan telah dilakukan sesuai PKPU No.6 Tahun 2020. Setiap tahapan telah menerapkan protokol kesehatan, hingg penyoblosan 9 Desember besok.
Termasuk pelayanan kepada pemilih sakit yang dirawat di rumah sakit dan warga binaan di rumah tahanan. Arsa Jaya menambahkan, pemilih sakit dan warga binaan yang dapat dilayani adalah yang memiliki formulir pindah memilih alias A5. (801)