10/09/2026

Pergub Muatan Lokal Jadi Benteng Pelestarian Bahasa Bali di Tengah Ancaman Kepunahan

Pergub Muatan Lokal Jadi Benteng Pelestarian Bahasa Bali di Tengah Ancaman Kepunahan

Pergub Muatan Lokal Jadi Benteng Pelestarian Bahasa Bali di Tengah Ancaman Kepunahan/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali memperketat pelestarian budaya lewat regulasi formal mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi dan praktisi lapangan. Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pembelajaran Bahasa Bali, Kearifan Lokal, serta nilai-nilai Sad Kerthi di seluruh satuan pendidikan formal, dinilai sebagai langkah strategis penyelamatan bahasa ibu dari ancaman kepunahan.

​Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kekhawatiran nyata atas merosotnya penggunaan bahasa Bali di era globalisasi. Saat ini, ada tren kuat di mana keluarga muda lebih dominan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam rumah tangga.

​”Bahasa Bali adalah bagian dari kearifan lokal. Jika generasi muda tidak lagi bisa berbahasa dan membaca aksara Bali, lalu siapa yang akan melestarikannya?” ujar Prof. Suarta saat dikonfirmasi melalu telepon, Sabtu (6/3).

​Prof. Suarta yang juga merupakan Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Kearifan Lokal dan Pendidikan ini menambahkan, kemampuan berbahasa dan membaca aksara Bali sangat krusial untuk menjaga akses terhadap naskah-naskah lontar purba.

Di dalam naskah tersebut tersimpan kekayaan pengetahuan tradisional, sastra, hingga sistem pengobatan Bali kuno (usada). Selain itu, penguatan identitas non-fisik ini dinilai sebagai fondasi utama pariwisata budaya Bali.

​”Bali terkenal karena budayanya, bukan karena bangunan yang menjulang tinggi. Nilai-nilai inilah yang wajib kita sosialisasikan bersama agar bahasa Bali tidak hilang dari muka bumi,” imbuhnya.

​Senada dengan hal tersebut, Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali, I Wayan Suarmaja, S.Pd.B., mengungkapkan bahwa kehadiran regulasi di tengah masifnya perkembangan teknologi informasi sangat membantu dalam pemetaan dan pelestarian bahasa Bali ke depan.

​Namun, Suarmaja tidak menampik adanya tantangan besar di tingkat domestik. Ia mengakui eksistensi bahasa daerah kian terkikis karena banyak orang tua muda yang enggan memperkenalkan atau menggunakan bahasa Bali dalam komunikasi sehari-hari dengan anak-anak mereka.

​”Jika tidak digunakan oleh penuturnya, lambat laun bahasa Bali pasti punah. Melalui regulasi ini, tanggung jawab pelestarian kini berada di tangan seluruh lapisan masyarakat. Kami dari penyuluh terus bergerak di lapangan untuk mengingatkan keluarga-keluarga di Bali agar tetap menggunakan bahasa Bali dalam keseharian demi menjaga keajegan Bahasa Bali sebagai Bahasa Ibu,” pungkas Suarmaja.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE