10/09/2026

Wali Kota Denpasar Komit Dukung Supremasi Hukum

Wali Kota Denpasar Komit Dukung Supremasi Hukum

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung supremasi hukum saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (11/2).

Kehadiran Jaya Negara dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Denpasar. Ia juga turut menjadi saksi dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, orang, harta dan dokumen (OHD), serta keamanan dan ketertiban umum (KTB).

Supremasi hukum merupakan prinsip bahwa hukum harus menjadi aturan tertinggi yang berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan penegakan supremasi hukum yang kuat, keamanan, ketertiban, dan keadilan masyarakat dapat terjaga.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada Kejari Denpasar dan seluruh aparat penegak hukum atas upaya penegakan hukum di Kota Denpasar. Ia menegaskan Pemkot Denpasar akan terus memperkuat kolaborasi guna mendukung pencegahan dan penindakan berbagai tindak kriminal.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu memberantas berbagai kejahatan seperti peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya. Kami berkomitmen meningkatkan kolaborasi guna mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara narkotika, 31 perkara OHD, dan 34 perkara KTB. Dari jumlah tersebut terdapat empat perkara yang melibatkan warga negara asing, yakni tiga warga Amerika Serikat dan satu warga Prancis.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 7.641 gram, ekstasi 5.049 butir, ganja 6.737 gram, inex 163 butir, kokain 3 gram, serta 2.047 butir obat-obatan. Selain itu turut dimusnahkan 81 telepon genggam, satu tablet, alat-alat narkotika, pakaian, tas, dan tujuh senjata tajam.

Trimo menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan penegakan hukum berjalan optimal di Kota Denpasar.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE