Denpasar, Balikonten.com – Komunikasi yang humanis menjadi pedoman Kodim 1611/ Badung dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Sebab esensi dalam pranata tersebut yakni pendisiplinan penerapan prokes.
Edukasi itu rutin dilaksanakan. Pada Rabu (30/9), kegiatan berlangsung di sejumlah titik di Denpasar, seperti di seputaran lapangan I Gusti Ngurah Made Agung. Pengawasan terhadap aktifitas adat seperti ngaben juga diatensi petugas untuk memastikan protokol tetap diterapkan.
Dandim 1611/Badung Kolonel Infanteri I Made Alit Yudana mengatakan, jajaran Babinsa bersama Babinkamtibmas dan perangkat desa telah bersinergi di lapangan melalui operasi yustisi.
“Operasi yustisi ini merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan. Para Babinsa terus menerus selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan apa yang menjadi maksud dan tujuannya”, imbuhnya.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
Operasi yustisi yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, karena betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas di tengah pandemi seperti saat ini.
“Adanya operasi ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker di tengah pandemi seperti sekarang,” ucap Dandim.
Kata dia, saat ini sanksi yang diberikan bersifat mendidik yang diberikan kepada para pelanggar diantaranya menyanyikan lagu wajib, mengucapkan Sila Pancasila dan merawat fasilitas umum seperti menyapu jalanan serta push up.
Jika masih ditemukan membandel tidak menggunakan masker, maka sesuai dengan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.100.000 kepada pelanggar.
“Harapan kita adalah semakin baik kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak terpapar COVID-19 dan sekaligus memutus mata rantai penyebarannya,” pungkas Dandim. (801)